Materai Daur Ulang Beredar di Wilayah Malang Raya

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat menunjukkan barang bukti berupa materai hasil daur ulang saat rilis.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat menunjukkan barang bukti berupa materai hasil daur ulang saat rilis.

MALANGVOICE – Jajaran Polres Malang mengungkap ribuan peredaran materai palsu atau materai hasil daur ulang.

Pelaku AF (42) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang di rumahnya pada, Selasa (29/1).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa materai Rp 6 ribu sebanyak 225 lembar dan materai Rp 3 ribu sebanyak 160 lembar siap edar. Lalu ada juga materai bahan baku atau belum diolah sebanyak 680 lembar materai Rp 6 ribu dan 74 lembar materai Rp 3 ribu, ditambah materai rusak 818 lembar materai Rp 6 ribu dan 156 lembar materai Rp 3 ribu.

“Pemalsuan materai bukan materainya palsu, tapi materainya itu bener, tetapi sudah pernah dipakai, kemudian cap atau tandai habis dipakainya itu dihilangkan seperti stempel, tanda tangannya itu dihilangkan,” ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung yang akrab disapa Yade saat menggelar rilis di Mapolres Malang, Selasa (30/1).

Yade menambahkan, bahwa pelaku menghilangkan bekas stempel dan tanda tangan menggunakan cairan kimia yang disebut Aceton atau pelarut tinta. Setelah dihilangkan tersebut materai akan kembali seperti baru.

“Dengan cairan kimia berupa alkohol, tetapi yang kita temukan adalah cairan Aceton untuk menghilangkan tanda sudah pernah dipakainya itu. Kemudian setelah dihilangkan kembali seperti baru, dan dijual dengan harga dibawah standar,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, materai hasil daur ulang tersebut dijual seharga Rp 2.200 per lembar. Adapun penjualan dilakukan di wilayah Malang, dan ada yang dijual ke luar daerah.

“Itu dalam Undang-undang, KHUP Pasal 260, jelas dilarang dan merupakan tindak pidana, diancam dengan hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.(Der/Aka)