MALANGVOICE – LKPJ Kepala Daerah di Hotel Royal Orchid Garden Kota Batu, Kamis (8/11). Tujuannya agar penyusunan LKPJ dan rekomendasi LKPJ sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Yang penting harus ada persamaan persepsi dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah,” kata Sutiaji dalam sambutannya membukaan Workshop LKPJ Kepala Daerah Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah itu.
Sutiaji menambahkan, kegiatan workshop ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan DPRD Kota Malang.
“Kami berharap agar kegiatan ini mampu meningkatkan jalinan silaturahmi di antara kami yang muaranya untuk peningkatan kinerja demi membangun Kota Malang” sambung dia.
Penyelesaian LKPJ, lanjut Sutiaji diharapkan pula dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Agar semua agenda kegiatan berjalan sesuai dengan jadwal yang ada. Sehingga pembangunan di Kota Malang dapat berjalan dengan lancar.
“Kita duduk bersama sama agar apa yang telah disajikan oleh jajaran eksekutif dapat diterima dan dikoreksi secara bersama sama pula oleh DPRD Kota Malang mulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi sebuah kegiatan,” jelas pria penghobi bulu tangkis ini.
Sutiaji juga berharap, agar fungsi kontrol berjalan bersama-sama, meskipun sudut pandang berbeda.
“Namun jika starting point dan datanya sama maka permasalahan yang ada akan selesai di tahap perencanaan.
Kami juga berharap agar DPRD Kota Malang dapat terus mengawasi kinerja para perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Kota Malang, tujuannya agar terwujud optimalisasi kinerja pada masing – masing OPD,” pungkas politisi Demokrat ini.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkot Malang Dicky Hariyanto dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan kesamaan pemahaman antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang terhadap LKPJ. Agar sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Melalui kegiatan ini pula diharapkan agar dalam penyusunan LKPJ dan rekomendasi LKPJ sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” jelasnya.
Perlu diketahui, workshop ini juga menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ir. Hasdiana Kando, M.Si, Kasubdit wil IV Direktorat FKDH dan DPRD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; Rachmad Wageyanto, SE, M.Si, Kasubdit Pendataan dan Evaluasi Pembangunan Kab / Kota Bidang Pendataan dan Evaluasi Bappeda Prov Jatim dan Dr. Abdullah M.Si, Dosen FIA Universitas Brawijaya Malang.(Hmz/Aka)