MALANGVOICE – Guna mematangkan konsep Ibukota Kabupaten Malang, di Kepanjen, DPRD Kabupaten Malang mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Kepanjen.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, saat ini di Kecamatan Kepanjen masih banyak lahan hijau yang tidak sesuai peruntukan. Lahan yang seharusnya digunakan untuk perkebunan atau persawahan digunakan untuk membangun bangunan.
“Banyak lahan hijau yang sudah tidak ditanami. Nah agar bisa dibangun atau dibuat kegiatan pembangunan harus dilakukan perubahan peruntukannya, untuk mematangkan konsep Ibukota Kabupaten Malang,” ucapnya, Jumat (25/6).
Di Kecamatan Kepanjen, kata Darmadi juga perlu perubahan RTRW, apalagi akan ada pembangunan proyek tol Malang-Kepanjen.
“Perubahan RTRW itu juga untuk penggunaan jalan tol sehingga mempermudah peruntukannya,” tegasnya.
Saat ini progres untuk perubahan RTRW tersebut, tambah Darmadi, masih dalam tahap pengajuan ke pemerintah pusat, dan membutuhkan waktu lama. Perubahan itu juga membutuhkan landasan hukum dan bukan lagi peraturan daerah.
“Kalau dulu kan RTRW harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Jadi tidak bisa cepat. Tapi sekarang sudah cukup dengan peraturan kepala daerah, jadi lebih cepat,” ulasnya.
Ketika ditanya luas lahan hijau yang akan diubah RTRW-nya tersebut, Darmadi masih belum bisa menyebutkan. Masih ada juga beberapa kecamatan lainnya yang akan diubah lahan hijaunya untuk peruntukan pembangunan, dan masih akan mengkaji luasan perubahan RTRW tersebut
“Karena kami tidak ingin menghilangkan Kabupaten Malang sebagai lumbung pangan. Lumbung pangan itu ikon yang kita pertahankan. Nanti juga ada Pakis, dan Dau juga rencananya. Saat ini proses pengkajian,” tukasnya.(end)