Masyarakat Kota Batu Diperkenankan Gelar Salat Idulfitri, tapi Takbir Keliling Dilarang

Masyarakat diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri pada momen lebaran 2022. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Masyarakat kembali diperbolehkan menggelar salat Idulfitri berjemaah di masjid. Panduan penyelenggaraan ibadah itu diatur melalui SE Menteri Agama nomor 08 tahun 2022.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, masyarakat dapat menjalankan salat Idulfitri seperti masa normal di masjid maupun lapangan terbuka. Meski begitu, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas.

“Melalui SE Kemenag itu, masyarakat, termasuk di Kota Batu diperkenankan menggelar salat Idulfitri berjamaah,” tutur Kepala Diskominfo Kota Batu itu.

Sedangkan takbir keliling saat malam lebaran tak diperkenankan. Masyarakat diminta mengumandangkan takbir di masjid ataupu musala. Aturan pelaksanaan takbir di tempat ibadah itu mengacu pada SE Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Berikutnya, halalbihalal dapat digelar bersyarat dengan mempertimbangkan kapasitas peserta sesuai status level PPKM di wilayah masing-masing. Pada daerah yang berstatus level 1 maksimal 100 persen dari kapasitas. Level 2 dibatasi maksimal 75 persen dan level 3 dibatasi maksimal 50 persen.

“Sementara untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan yang di tempat atau prasmanan. Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” jelas dia.

Kota Batu saat ini berada di level 2 PPKM. Pelaksanaan halalbihalal telah diatur dalam SE Wali Kota Batu bernomor 440/14/SE/422.104/2022. Regulasi turunan itu mengacu pada SE Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Radan dan Idulfitri 1443 H.

Sementara itu, di penghujung bulan Ramadan ini, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mendoakan seluruh masyarakat Kota Batu yang telah menunaikan ibadah puasa Ramadan dan lainnya bisa diterima ibadahnya. Kemudian juga diberikan kesehatan untuk bisa menjalani aktivitas dengan semestinya. Sehingga dapat menyambut hari raya dengan gembira dengan berkumpul bersama keluarga.

“Sedangkan untuk para ASN dan seluruh pegawai Pemkot Batu, silahkan untuk berlibur atau mudik. Namun yang jelas fasilitas dinas tidak boleh digunakan,” seru Dewanti.(der)