Mobilitas Kendaraan di Kabupaten Malang Naik 20 Persen

MALANGVOICE– Malang Raya yang masuk kategori PPKM level 3 membuat mobilitas kendaraan yang masuk ke Kabupaten Malang mengalami peningkatan hingga 20 persen di bandingkan dalam masa PPKM lalu.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, menjelaskan, meski terjadi peningkatan dan adanya kelonggaran bagi warga luar Malang Raya yang masuk, bukan berarti penerapan penyekatan ditiadakan.

“Mungkin bagi warga Pasuruan, Probolinggo, dan Blitar masih diperbolehkan masuk, tapi untuk warga Sidoarjo, Surabaya misalnya tetap kami putarbalikkan,” jelasnya, Kamis (7/10).

Ditambahkan Agung, kendaraan rata-rata dari luar kota yang bertujuan bekerja ke wilayah Malang Raya.

“Mungkin karena beberapa sekolah, perguruan tinggi, dan perusahaan sudah mulai menerapkan tatap muka,” ucap sambungnya.

Seiring meningkatnya arus lintas itu, lanjut Agung, peristiwa kecelakaan juga mengalami peningkatan, meski tidak terlalu signifikan, dan diperkirakan mencapai 5 persen dibanding selama PPKM beberapa waktu lalu.

“Dari sekian kejadian kecelakaan itu, ada juga yang korban meninggal dunia, namun masih bisa kami kendalikan,” terangnya.

Pengendalian itu dengan cara memasang baliho sosialisasi lalu lintas di area-area blank spot kecelakaan. Sekaligus menggelar operasi rutin bagi kendaaraan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Misalnya kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas atau melebihi muatan langsung kami tindak,” pungkasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait