Masrifah Wajib Setor SK Pemberhentian Dari PN

Komisioner KPU saat bertemu dengan perwakilan tiga paslon di Kantor KPU.(miski/malangvoice)

MALANGVOICE– Calon Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDIP, Masrifah Hadi, bisa gagal mencalonkan diri manakala 60 hari setelah penetapan pasangan calon tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Harus sudah ada SK dari lembaganya, jika tidak, bisa dicoret dari pencalonan,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko.

Jika harus dicoret dari pencalonan, partai pengusung dapat mengganti dengan calon lain asal memenuhi persyaratan. “Jika syaratnya lengkap, calon dari PDIP bisa ikut serta dalam Pilkada,” ungkapnya.

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang baru dilangsungkan 24 Agustus mendatang. Jadi, tenggat menyerahkan SK berhenti dari PNS hingga 24 Oktober 2015.

Sementara itu, Wakil Bupati dari PDIP, Masrifah mengaku sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum mendaftar ke KPU. “Saya mengajukan pensiun dini, sekarang dalam proses,” ucapnya beberapa waktu lalu..-