Masalah Koperasi TMB Berlanjut, Bendahara Sanggah Dugaan Penyelewengan Dana

Kuasa hukum Ivo Kristiana. (deny rahmawan)
Kuasa hukum Ivo Kristiana. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pasca dilaporkan polisi, pihak Ivo Kristiana, mengelak tuduhan dari Conrad Notoatmojo tentang penggelapan dana Koperasi Teratai Mas Buana (TMB) hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum Ivo, Fahrudin Umasugi, menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Conrad tidak mendasar. Padahal, uang koperasi selama ini masih ada dan tidak berkurang.

Sebelumnya, Ivo dilaporkan ketua Koperasi TMB, Conrad, ke polisi karena diduga menyelewengkan dana koperasi dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Ivo dalam hal ini berposisi sebagai bendahara koperasi.

“Tidak benar itu semua. Tidak ada transaksi fiktif atau penggelapan. Setiap transaksi pasti diketahui ketua, bendahara dan administrasi. Bahkan ketua sendiri punya pinjaman di koperasi tersebut,” katanya kepada awak media, Kamis (8/2).

Dugaan pertikaian Conrad dan Ivo diduga berawal dari masalah asmara. Keduanya pernah menjalin hubungan baik dan mendirikan koperasi. Akan tetapi, sejak gagal menikah pada 2017 lalu, sikap Conrad berubah.

“Setelah ayah dari Ivo meninggal dunia, sikap Conrad berubah dan memutuskan hubungan dengan Ivo. Hingga kasus ini muncul,” lanjutnya.

Mengenai laporan ke Polda Jatim yang sudah dilayangkan pihak Conrad, Umasugi tak bergeming. Ia akan meladeni proses hukum yang ada. Bahkan, pihak Ivo akan balik melaporkan Conrad. “Dia melapor itu kan hak dia. Gak masalah, kami siap. Intinya koperasi tidak ada maslah,” tandasnya. (Der/Ery)