Masa Transisi Darurat Korban Erupsi Gunung Semeru Selama 90 Hari

Tampak perkampungan yang terdampak Erupsi Gunung Semeru. (Mvoice/Humas Pemkab Malang).

MALANGVOICE – Masa tanggap darurat bencana awan panas guguran (APG) Gunung Semeru resmi berakhir sejak Jumat (24/12) kemarin. Saat ini fase penanganan bencana berlanjut ke masa transisi selama 90 hari mendatang.

Masa transisi tersebut mulai sejak tanggal 25 Desember 2021 berdasar Surat Keputusan Bupati Lumajang bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat.

Untuk masa transisi tersebut, tim gabungan akan fokus merelokasi pengungsi dan rehabilitasi sudetan jalur lahar Semeru.

Selain itu juga membangun jembatan penghubung Kabupaten Lumajang dan Kabupatwn Malang, serta pembuatan sudetan aliran lahar Gunung Semeru.

Dalam siaran pers dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berdasarkan data dari Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Erupsi Semeru, pada Sabtu (25/12), pukul 18.00, total rumah rusak mencapai 1.027 unit.

Rumah rusak tersebut tersebar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, dengan kategori rusak berat 505 unit, sedangkan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, rumah rusak berat 85 unit dan rusak ringan 437 unit.

Sementara, warga mengungsi total 9.417 jiwa yang tersebar di 402 titik pengungsian yang terpusat di tiga Kecamatan, yaitu di Pasirian 15 titik terdapat 1.657 jiwa, Candipuro 22 titik 3.897 jiwa dan Pronojiwo 7 titik 1.136 jiwa.

Sedangkan pengungsian di luar Kabupaten Lumajang berada di Kabupaten Malang 9 titik 341 jiwa, Probolinggo 1 titik 11 jiwa, Blitar 1 titik 3 jiwa dan Jember 3 titik 13 jiwa.

“Pada masa transisi ini, pemerintah akan memfokuskan pada percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban erupsi gunung Semeru, dan persiapan pun terus dilakukan,” tutup Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam siaran persnya, Ahad (26/12).(end)