Masa Nataru Selesai, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Penumpang saat berada di stasiun kereta api, (Ist).

MALANGVOICE – PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang Kereta Api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Aturan itu diberlakukan sejak Senin 3 Januari 2022.

Penerapan aturan tersebut sebagai pengganti SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 yang berakhir pada 2 Januari 2022.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Bagi penumpang KA Jarak Jauh di atas 12 tahun, wajib menunjukkan hasil vaksin minimal dosis pertama.

“Jika ada penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Test Antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya, Kamis (6/1).

Kemudian, untuk penumpang KA Jarak Jauh di bawah 12 tahun, diharuskan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Sedangkan untuk penumpang KA lokal di atas 12 tahun, memiliki persyaratan yang sama dengan penumpang KA Jarak Jauh.

“Yang beda itu untuk penumpang KA lokal usia di bawah 12 tahun cukup didampingi orang tua tanpa harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen,” terang Luqman.

Sementara itu, untuk memberikan kemudahan pada penumpang KA, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di beberapa stasiun.

Secara rinci, ada 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen seharga Rp 35 ribu, dan 4 stasiun yang melayani Rapid Tes-PCR seharga Rp 195 ribu.

“Stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Wlingi,” kata dia.

“Dan stasiun yang memiliki layanan Antigen yakni Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat,” sambungnya.

Dengan disediakannya layanan Rapid Tes dan Rapid Tes PCR, Luqman berharap bisa bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi penumpang kereta api.(der)