Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Dituntut Pertajam Program Pembangunan Desa

MALANGVOICE– Masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun. Sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun. Ketentuan itu didasarkan atas terbitnya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, sebanyak 19 mendapatkan SK perpanjangan. SK diserahkan Pj Wali Kota Batu saat pengukuhan masa jabatan kades serta meresmikan 137 anggota BPD se-Kota Batu. Kegiatan tersebut digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani (Kamis, 4/7).

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kades dan BPD merupakan amanat undang-undang. Masa jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.

Sehingga pemkab/pemkot yang memiliki desa harus segera mungkin melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades maupun anggota BPD. Sesuai aturan pemerintah, penetapan SK tak boleh melebihi 30 Juni 2024. Karena itu, SK perpanjangan masa jabatan kades telah diteken sebelum tanggal tersebut.

“Sesuai aturan pemerintah, SK sudah kami teken sebelum 30 Juni. Hari ini hanya pengukuhan saja,” imbuhnya.

Baca juga:
BISTF 2024, Kembangkan Olahraga Dirgantara Sembari Menikmati Panorama Alam Kota Batu dari Ketinggian

Desa Tulungrejo Masuk Nominasi 3 Terbaik Lomba Desa se Jatim

Kades se-Kabupaten Malang Kawal Dana Desa hingga ke Jakarta

Aries berpesan agar kepala desa dan anggota BPD mempertajam program kegiatan di desa melalui inovasi-inovasi dan kreatifitas untuk membangun desa dan memberikan pelayanan dalam mensejahterakan masyarakat.

“Karena salah satu pertimbangan masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang adalah agar ada kesinambungan pembangunan di desa. Oleh karena itu, pertajam program kegiatan sehingga lebih optimal dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dengan perubahan undang-undangan, kewenangan yang diberikan akan semakin besar, sehingga diharapkan Kepala Desa dan BPD bekerja bersama-sama, berinovasi demi kemajuan desa.

“Kepala desa dan BPD harus bekerja bersama-sama, mengembangkan inovasi dan kreativitas demi kemajuan desa,” terang Aries.

Ia berharap agar Kepala Desa dan BPD bersama Pemerintah mensukseskan program strategis daerah, antara lain menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran, dan stunting.

“Tidak ada satupun pemerintah yang ingin melihat masyarakatnya miskin. Dengan saling bersinergi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kota Batu, maka pengabdian ke masyarakat akan lebih maksimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan tidak ada lagi kemiskinan,” tambah Pj. Aries.

Aries juga berpesan agar kepala desa dan BPD turut serta mensukseskan Pilkada Kota Batu agar berjalan aman, damai dan tertib.

“Siapapun yang terpilih adalah pilihan masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh jajaran, agar terus menjaga kondusifitas wilayah. Karena Pilkada ini sangat berat, dan tentunya bisa berjalan dengan baik apabila dilakukan dengan komunikasi dan sinergitas yang baikseluruh elemen masyarakat,” tutur Aries.

Sementara itu, Kota Batu sebagai Kota Wisata, tentunya butuh peran dari kades. Untuk turut bersama-sama mengembangkan pariwisata Kota Batu. Dimana pariwisata harus dikembangkan linier dengan apa yang telah diinisiasi dan program dari pemerintah. Seperti Desa Wisata, Desa UMKM dan lainnya.

“Wisata paling lengkap karena punya semua objek wisata hanya di Kota Batu. Maka 19 desa ini harus mampu untuk memetakan potensi yang dimiliki. Sehingga desa terus berkembang dan bisa berdampak pada perekonomian masyarakat,” paparnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait