Masa Injury Time, KPU Kota Batu Tambah Dua Parpol Baru

Personel KPU Kota Batu dan Panwas Kota Batu di Kantor KPU Kota Batu, Selasa malam (17/10). (istimewa)
Personel KPU Kota Batu dan Panwas Kota Batu di Kantor KPU Kota Batu, Selasa malam (17/10). (istimewa)

MALANGVOICE – Kontestan Pemilu Legislatif 2019 mendatang, wilayah Kota Batu bertambah lagi. Hingga ambang batas waktu pukul 24.00 WIB, Selasa malam (17/10), total ada 18 partai politik (parpol) yang resmi mendaftar di KPU Kota Batu.

Komisioner Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, KPU Kota Batu, Mardiono mengatakan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, yang diterima pihaknya, Senin malam (16/10) maka pendaftaran parpol peserta Pemilu tahun 2019 diperpanjang 1×24 jam. Dua parpol yang menyusul adalah Partai Republik dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

“Hari terakhir lalu sebenarnya sudah membawa dokumen pendaftaran. Namun kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Mardiono.

Akhirnya, lanjut dia, dua parpol tersebut mendapat kesempatan untuk memperbaiki hingga Selasa malam (17/10). Dokumen yang tidak lengkap di antaranya, untuk Partai Republik membawa form identitas lengkap keanggotaan partai namun tidak membawa KTP dan KTA. Sedangkan PIKA sebaliknya.

“Sesuai arahan KPU pusat, daerah harus menerima pendaftaran meskipun tidak sesuai dengan Sipol tapi memenuhi syarat 1/1000 dari jumlah penduduk Kota Batu (minimal 203 dokumen),” jelasnya.

Setelah melalui tahapan pendaftaran, Selasa malam (17/10) kedua partai tersebut dinyatakan resmi dan mengantongi tanda terima. Maka demikian, penyerahan dokumen keanggotaan Partai di tingkat Kota Batu total 18 parpol yang telah menerima tanda terima.

“Sebenarnya ada satu partai lagi yang datang Selasa pagi (17/10), Partai Idaman. Namun hanya berkonsultasi tidak membawa berkas, satu jam sebelum masa tambahan berakhir, kami hubungi bersangkutan katanya tidak jadi,” pungkasnya.

Parpol Tingkat Kota Batu yang telah menerima TANDA TERIMA Penyerahan Daftar Nama dan Alamat Keanggotaan berserta Salinan KTA dan KTP (sampai dengan 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB) beserta jumlah daftar keanggotaan yang diserahkan sbb:
1) PERINDO : 307,
2) NasDem : 310,
3) BERKARYA : 306
4) PSI : 254,
5) PDI PERJUANGAN : 214
6) PKS : 227
7) GERINDRA : 564
8) PAN : 678,
9) PPP : 203
10) DEMOKRAT : 250
11) GARUDA : 234
12) GOLKAR : 1456
13) PKB : 540
14) HANURA 1002
15) PBB : 205
16)PKPI : 203
17)PARTAI REPUBLIK: 214
18)PIKA: 215

Agenda selanjutnya, 16 -17 November, penyampaian hasil penelitian administrasi. Lalu 18 November – 1 Desember, perbaikan administrasi parpol.(Der/Ak)