Mantan Wabup Malang Jadi Tersangka di Kasus Mojokerto

Ketua KPK, Agus Rahardjo saat berada di UB. (deny rahmawan)
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat berada di UB. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat kasus gratifikasi di Kabupaten Mojokerto yang menyeret sang bupati, Mustofa Kemal Pasa.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menjadi pemateri di kampus Universitas Brawijaya (UB), Jumat (4/5) siang tadi.

“Kasus Mojokerto sedang berjalan. Ada satu bekas Wakil Bupati Malang itu ya, rasanya sudah tersangka ya. Saya gak hafal, inget saya sudah,” katanya kepada wartawan.

Wakil Bupati yang menjabat pada 2010-2015 ini diduga, masih kata Agus Rahardjo, berperan sebagai perantara praktik suap. Karena sekadar diketahui, Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 2,7 miliar.

Uang itu diterima dari dua perusahaan, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

“Perannya kalau gak salah perantara waktu uang sampai bupati. Semoga cepat selesai karena tunggakan kami banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, satgas komisi antirasuah itu sudah menggeledah rumah Achmad Subhan beberapa waktu lalu.(Der/Aka)