Mantan Sekda Kota Malang Ditahan KPK

Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono
Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono

MALANGVOICE – Kasus suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 memasuki babak baru. KPK resmi menetapkan tersangka baru dan menahan Cipto Wiyono Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang periode 2014-2016, Selasa (9/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Dengan penetapan tersangka atas kasus ini, KPK kini menjerat total 45 tersangka dalam tiga tahapan penyidikan sebelumnya.

“Dibuka penyidikan baru dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) Sekda Kota Malang 2014-2016,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Ia melanjutkan, bahwa Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch. Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, melalui mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono. Suap itu untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang.

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri menambahkan, tim KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap total 10 orang saksi, Selasa (9/4). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang Kota dan Lapas Kelas I Surabaya. (Der/Ulm)