MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan AAR (43) atas dugaan kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang. AAR alias Raka ditahan pada Kamis (10/12) setelah menjalani pemeriksaan.
AAR terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan RPH Kota Malang saat menjadi Plt Direktur pada 2018-2019.
“AAR kami mintai keterangan sebagai tersangka. Dia datang pukul 11.00 WIB ditemani pengacara, setelah itu langsung ditahan di Lapas Wanita Sukun,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi.
Dalam kasus ini, Raka ditahan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif. Dino menjelaskan, Raka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Itu karena sekarang Raka menjabat sebagai Kasubbag Keuangan di RPH Kota Malang sehingga kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Raka dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.(der)