Mantan Penyewa Lahan Pemkot Malang Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep, Klojen. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif sejak temuan BPK pada 2024.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Handoko pada Kamis (21/3).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, pemeriksaan terhadap Handoko dilakukan sejak pagi dan penyidik langsung menggelar ekspose berdasarkan keterangan dan barang bukti.

Penyerahan 106 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Malang, Sutiaji: Tahun Depan Target Dua Kali Lipat

“Penyidik berpendapat ada dua alat bukti yang cukup, sehingga setelah pemeriksaan Handoko langsung ditetapkan tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya,” kata Agung.

Handoko, yang awalnya menyewa lahan untuk tempat tinggal pada 2010, diduga mengubah izin sewa menjadi tempat usaha dan mengalihkan sewa lahan ke PT LSI (Superindo) tanpa izin Pemkot Malang. Akibatnya, lahan tersebut dijadikan supermarket dengan kontrak sewa 20 tahun senilai Rp6,7 miliar.

“Tersangka H diduga melanggar ketentuan tersebut dengan mengalihkan sewa lahan ke pihak lain, yakni PT LSI (Superindo, red) tanpa seizin Pemkot Malang. Lahan tersebut kemudian dijadikan supermarket dengan kontrak sewa selama 20 tahun sejak tahun 2012 hingga 2032 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,7 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menerima uang sewa dari Superindo sebesar Rp3,1 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pelanggaran dalam pengelolaan aset ini, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,62 miliar.

“Perbuatan H ini terungkap, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset Pemkot Malang, yang kemudian dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 dan 2018. Hasil audit BPK menunjukkan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,62 miliar,” jelasnya.

Dalam penyidikan saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan termasuk si penyewa. Nantinya Handoko akan dititipkan ke Lapas Lowokwaru selama 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kejari Kota Malang juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dan aset-aset milik Handoko untuk penggantian kerugian negara. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait