Mantan Napi Nyalon Kades di Kabupaten Malang

Pilkades Serentak Kabupaten Malang

Kepala Dinas Pemberdayaam Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(tika)
Kepala Dinas Pemberdayaam Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(tika)

MALANGVOICE – Pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) di 57 desa yang melaksanakan Pilkades di Kabupaten Malang, masih berlangsung.

Pendaftaran baru di tutup pada minggu ketiga bulan Maret. Pelaksanaan Pilkades sendiri dilangsungkan tanggal 30 April.

Dari 57 desa, baru 4 desa yang melapor ada lebih 5 calon yang mendaftar.

“Karena lebih dari 5, maka harus dilakukan seleksi. Aturan mengharuskan demikian, batas calon hanya 5 orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto, kepada MVoice, Jumat (17/3).

Selain itu, ia mendapat kabar dari panitia Pilkades, tepatnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang Di mana mantan narapidana akan mendaftar sebagai Cakades.

Sesuai aturan, yang bersangkutan bisa maju apabila sudah bebas lebih 5 tahun pasca menjalani tahanan. Ditambah, harus menceritakan ke masyarakat bahwa dia menjalani kurungan penjara.

Jika tidak, otomatis panitia bisa menolak pendaftarannya, tanpa harus menerima pengajuannya.

“Kabarnya begitu, tapi dia divonis berapa tahun dan apa sudah bebas lebih 5 tahun itu yang belum saya ketahui? informasinya mantan Kades, dipenjara karena kasus pelecehan seksual,” jelas dia.