Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Mendekam di Lapas Lowokwaru

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen Abdurrachman, Senin (30/3).

Abdurrachman (pakai masker) saat diantar ke Lapas. (Istimewa).
Abdurrachman (pakai masker) saat diantar ke Lapas. (Istimewa).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum di masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Abdurrachman menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Kabupaten Malang.

Usai menjalani pemeriksaan, Kejari Kabupaten Malang akhirnya mengantarkan Abdurrachman ke Lapas Lowokwaru sekitar pukul 14.20 WIB.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen ketika dikonfirmasi masih enggan memberikan keterangan jelas tentang penahanan Abdurrachman tersebut.

“Bentar ya, masih rapat,” tegasnya singkat, saat dihubungi.

Sebagai informasi, Abdurrahman menjadi tersangka atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017, saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 8,595 miliar.

Dengan begitu, Abdurrachman telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka kepada Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan meminta keterangan saksi ahli.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait