Mantan BM Bank Mega Malang Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Berseragam) saat menunjukkan Barang Bukti dalam sesi rilis. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus investasi bodong. Kali ini dilakukan oleh mantan Branch Manager Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kyai Tamin Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang berinisial YA (44), berhasil memperdayai pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BS dan RS untuk berinvestasi. YA berhasil menggondol uang sekitar Rp 940 juta dari tawaran investasi bodong tersebut.

“YA ini menawarkan investasi ke pasutri yang merupakan kenalan dekatnya. Diawal bulan Juli 2019 silam, YA menawarkan ke nasabah itu untuk deposito dengan bunga sebesar 12 persen per tahunnya. BS memberikan uang sebesar Rp 500 juta dan 200 juta ke YA sedangkan RS sebesar Rp 240 juta,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Kamis (26/11).

Menurut Hendri, YA mengiming-imingi korban dengan investasi berupa tabungan deposito bernama ‘Deposito Cashback’.

“YA juga menjanjikan akan memberikan secara langsung setiap bulannya ke nasabah. Jadi misal tabungan depositonya itu Rp 500 juta. Jadi setiap bulannya akan diberi Rp 5 juta,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Hendri, setelah setahun berselang atau tepatnya Agustus 2020 lalu, BS dan RS mulai gelisah, lantaran YA tidak pernah mengirim uang hasil tabungan deposito BS dan RS, dan akhirnya melaporkan ke Polres Malang.

“Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang akhirnya diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dengan mendatangi Bank Mega dimana YA dulu bekerja, dan ternyata tidak ada tabungan deposito tersebut dan kami juga mendapat fakta bahwa YA juga tidak bekerja di sana lagi. Dia itu mantan Branch Manager,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Hendri, ternyata tabungan deposito yang ditawarkan YA tidak masuk ke rekening Bank Mega, melainkan ke Rekening pribadi YA, dan memalsukan slip setoran tabungan deposito.

“YA memalsukan bukti setoran tabungan deposito, ada 10 lembar slip setoran. Akibat ulahnya, YA disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tukasnya.

Sebagai informasi, selain melakukan penipuan dua nasabah di wilayah hukum Kabupaten Malang. YA juga diduga melakukan penipuan dengan modus operandi yang sama di Kota Malang.

Sekitar 6 nasabah dikabarkan menjadi korban YA. Dan total kerugian ditaksir sekitar Rp 4 miliar. Polresta Malang Kota pun juga masih melakukan penyidikan terkait kasus YA itu.(der)