Mantan Anggota DPRD Kota Malang Meninggal Dunia di Lapas Lowokwaru

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Indra Tjahyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Mantan anggota DPRD Kota Malang, Indra Tjahyono meninggal dunia di dalam Lapas Kelas I Lowokwaru, Jumat (15/1). Indra meninggal saat menjalani masa pidana kasus korupsi.

Kalapas Lowokwaru, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, Indra dilaporkan meninggal sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi. Petugas penjaga mendapat laporan pukul 04.30 WIB dan langsung membawa Indra ke poliklinik lapas.

“Dari keterangan teman se kamarnya, beliau pukul 02.00 WIB dini hari sempat ke kamar mandi, setelah itu balik lagi tidur dan terdengar ngorok. Terus waktu subuh dilihat tidak ada napas, akhirnya anggota kamar lapor ke petugas pukul 04.30 WIB,” katanya.

Indra selama di Lapas Lowokwaru menempati blok Siliwangi II kamar 4. Dia bersama lima orang narapidana korupsi lain. Menurut Agung, Indra memang memiliki penyakit bawaan dan sering langganan berobat di poliklinik lapas.

“Beliau pasien penyakit diabetes, jantung, dan ginjal bermasalah. Rutin beliau berobat di dokter kita ditambah dokter pribadinya. Terakhir almarhum berobat ke poliklinik karena batuk pilek,” jelas Agung.

Kendati demikian, Agung memastikan Indra meninggal dunia bukan karena Covid-19. Kuat kemungkinan penyebab kematiannya adalah penyakit jantung. Hal itu juga dikuatkan pernyataan keluarga Indra yang langsung melihat kondisi jenazah di lapas.

“Keluarga kami hubungi segera datang ke sini dan ngecek langsung. Dari dokter juga indikasi jantung bukan Covid-19. Keluarga sempat tanya ke teman se kamar dan akhirnya menerima dan jenazah kami serahkan keluarga” lanjutnya.

Saat ini jenazah dikabarkan disemayamkan di Gotong Royong dan rencananya akan dimakamkan pada Sabtu (16/1). “Masa tahanan almarhum kurang 1 tahun 8 bulan termasuk subsider. Kami juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya beliau, kami di sini mengupayakan pelayanan terbaik saat beliau sakit,” tutup Agung.

Sekadar informasi Indra merupakan kader Partai Demokrat. Ia ditahan lantaran kasus korupsi tahun 2018 silam.(der)