Maling di Tempat Futsal, Hajianto Digelandang Polisi

Pelaku pencurian di tempat futsal. (deny)
Pelaku pencurian di tempat futsal. (deny)

MALANGVOICE – M Hajianto (35) warga Jalan Sumpil, Blimbing, Kota Malang, berurusan dengan polisi. Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri barang di tempat futsal kawasan Sudimoro, Lowokwaru.

Pelaku ditangkap polisi di saat hendak beraksi di lokasi kejadian. Penangkapan itu berdasar laporan korban, Galang Pahlevi (23) yang kehilangan tas berisi HP dan modem serta dompet.

Sejak kehilangan itu, pengelola melihat rekaman CCTV yang ada dan didapat wajah serta ciri-ciri pelaku.

“Dari bekal rekaman itu, kami tunggu pelaku di lokasi. Ternyata pelaku kembali dan dengan mudah ditangkap,” kata Kapolsek Lowokwaru Kompol Bindriyo, Jumat (20/1).

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.

“Selalu waspada tindak pencurian apalagi di tempat umum yang minim penjagaan,” pesannya.

Kini polisi masih menyelidiki apakah Hajianto pernah mencuri di tempat lain atau tidak. Ia juga diancam pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara.