Maling Pakai Jaket Grab Tertangkap Basah Curi Motor di Lowokwaru

Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan pelaku curanmor. (deny rahmawan)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan pelaku curanmor. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Maling motor tertangkap warga di depan warung Printas Jalan Terusan Kembang Turi, Lowokwaru, Kota Malang, pada 10 Desember kemarin.

Satu pelaku tertangkap basah hendak melarikan motor Scoopy bernopol N 3055 ABG sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah ditangkap warga, pelaku berinisial PP diserahkan ke Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku ini beraksi bersama rekannya berinisial M. Keduanya mengendarai sepeda motor untuk mencari korban.

Sampai di lokasi, PP melihat sepeda motor korban diparkir. Tak pikir lama, ia kemudian merusak kunci menggunakan kunci T.

“Saat mau membawa motor itu ketahuan pemiliknya. Kemudian korban berteriak dan memancing warga lain. Pelaku bisa ditangkap sementara rekan pelaku melarikan diri,” ujar Leo, sapaan akrabnya, Kamis (12/12).

Modus lain aksi ini terungkap karena pelaku menggunakan jaket Grab saat beraksi. Menurut pengakuan PP, jaket itu diambil dari adiknya yang pernah kerja sebagai driver Grab.

“Pelaku bukan driver Grab, hanya saja dia menggunakan jaket itu sebagai kamuflase,” ujar Leo.

Penangkapan ini polisi menyita barang bukti kunci T dan jaket Grab yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mencari keberadaan rekan PP yang masih kabur.

PP diketahui seorang residivis narkoba yang baru keluar tahanan pada 15 November lalu. Kini ia harus kembali bertemu kawannya di penjara karena kasus curanmor. PP dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Der/Aka)