Maling Motor di Balai Kota Among Tani Diringkus Polisi

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu menangkap pria berinisial MNF, warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pria 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencurian sepeda motor yang diparkir di area parkir Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Aksi pencurian tersebut dilancarkan pada 7 Februari sekitar pukul 09.00.

Dia begitu mudah membawa motor matic Honda Scoopy bernopol AG-6590-RCI lantaran kelalaian korbannya. Saat itu, korban bernama Putri Kurnia Ayu Lestari (22) lupa mencabut kunci motornya. Sehingga kunci motor masih tertancap yang memudahkan tersangka untuk membawa kabur motor matic tersebut.

Tiket KA untuk Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menceritakan awal terjadinya aksi pencurian di area parkir belakang Balai Kota Among Tani, Desa Pesanggrahan, Kota Batu. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban Putri Kurnia tiba dan memarkir motornya sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB itu baru ingat bahwa kunci motornya belum dicabut dan masih tertancap.

“Kemudian korban segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motor. Namun ternyata motornya sudah tidak ada di tempat,” ujar Rudi.

Mengetahui hal itu, lantas korban melapor kepada petugas jaga. Karena begitu banyak kendaraan yang diparkir, petugas menyarankan agar si pemilik menunggu hingga area parkir sepi untuk memudahkan pencarian. Sekitar pukul 14.30 WIB, area parkiran sudah lengang, namun motor milik korban belum juga ditemukan.

Menyadari motornya telah raib, si korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batu. Diketahui nilai kerugian yang dialami korban berkisar Rp25 juta. Petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku. Diketahui modus pelaku berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri.

“Barang hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku, lantaran lebih dulu ditangkap petugas. Pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Rudi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait