MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang Kota mengungkap komplotan pelaku pencurian di dalam sebuah kantor pemasaran PT Parama Harmoni Land di kawasan Sukun, Kota Malang.
Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti peralatan kantor berupa monitor, CPU, tv, laptop dan tang besi.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, di kawasan Sukun beserta barang bukti yang ditemukan disembunyikan di area persawahan.
“Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak area sawah. Kami dibantu warga sekitar untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya, Senin (15/5).
Di hadapan polisi, pelaku berinisial EMU (42) menjebol kantor korban menggunakan tang dan menggasak barang elektronik bersama temannya, MEY (24).
“Keduanya berkerjasama dan melakukan aksinya baru sekali,” lanjutnya lagi.
Dari perbuatannya itu, EMU, merupakan residivis kasus yang sama kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.