MALANGVOICE- Adi Prayoga (42) warga Kabupaten Jember ditangkap Polresta Malang Kota. Ia dijadikan tersangka pencurian dengan pemberatan atau pembobolan toko kelontong.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (16/3) di sebuah hotel di Malang.
Penangkapan AP berdasar laporan korban yang resah dengan kelakuan pelaku membobol tokonya hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Polisi Lacak Keberadaan Begal Ojol di Bandulan, Pelaku Jelas Terekam CCTV
Terakhir AP beraksi di toko Jalan LA Sucipto Blimbing pada Oktober 2024. Dalam aksinya AP menggasak uang tunai dan 12 tabung elpiji 3kg.
“Dari laporan korban kami identifikasi pelaku dan bisa diamankan. Pelaku beraksi seorang diri dari Jember ke Malang dan mencari target,” kata Kompol M Sholeh, Senin (17/3).
Modus yang digunakan pelaku adalah mencari toko minim penjagaan dari pemilik. Pelaku kemudian merusak gembok toko memakai obeng dan menguras barang berharga.
“Di aksi pertama pelaku datang naik bus, tapi di aksi keduanya dia membawa mobil sendiri. Setelah menguras barang di toko, pelaku langsung balik ke Jember,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp3 – 4 juta. Sementara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(der)