Maling 10 Laptop di Sekolah Diciduk Polsek Sukun

Kardus laptop sebagai barang bukti pencurian pelaku. (Istimewa)
Kardus laptop sebagai barang bukti pencurian pelaku. (Istimewa)

MALANGVOICE – Aksi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah diungkap Polsekta Sukun. Satu pelaku ditangkap berinisial S (50) warga Wagir, Kabupaten Malang.

S terbukti menyimpan barang bukti hasil pencurian di salah satu sekolah di kawasan Sukun yang dilaporkan Senin (20/4) lalu.

“Ada 10 laptop yang hilang dengan total kerugian sekitar Rp39 juta,” kata Kapolsekta Sukun, AKP Suyoto.

Polisi yang mendapat laporan saat itu langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari keterangan para saksi. Saat mencuri, S ini diketahui merusak gembok pintu di sekolah dan langsung menyasar ruangan laboratorium yang terdapat banyak laptop.

Tiga hari berselang usai pencurian itu dilaporkan, polisi mengetahui identitas pelaku dari penyelidikan yang dilakukan. S pun bisa ditangkap beserta delapan laptop sebagai barang bukti.

“Dua laptop lain kemungkinan sudah dijual pelaku,” lanjutnya.

Kini S masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Der/Aka)