Malang Jejeg Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Malang 2020

Sidang
Suasana sidang sengketa verifikasi faktual. (Toski D).

MALANGVOICE – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur independen, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko, yang berjargon Malang Jejeg, merasa optimistis dapat menangkan sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.

“Kami haqulyaqin bisa lolos. Karena, rentan waktu kita 12 hari untuk musyawarah dari register,” ucap tegas Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto saat ditemui awak media, di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Rabu (2/9).

Sebab, lanjut Susianto, dalam tahap ini, Malang Jejeg telah menyiapkan 53 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut merupakan Liaison officer (LO), Malang Jejeg memiliki total 950 orang.

“53 orang itu semuanya LO kabupaten, kecamatan dan desa. Kalau LO kecamatan ada 33 dan sisanya adalah LO desa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan, selain LO, Malang Jejeg juga menghadirkan dua orang saksi ahli untuk musyawarah atau persidangan yang diyakini Malang Jejeg akan memenangkan sengketa tersebut.

“Kami yakin lolos, setiap yang kita buktikan KPU sendiri tidak bisa membantah,” ucapnya.

Dalam sengketa ini, lanjut Soetopo, Malang Jejeg menuntut diadakan verifikasi faktual perbaikan kembali, karena KPU Kabupaten Malang tidak proporsional dalam menjalankan verifikasi faktual.

“Kami minta ganti waktu saja untuk menyelesaikan yang belum di verfak. Kami ada bukti bahwa koordinasi dari PPS kepada LO kami dilakukan ada yang tanggal 09 pada malam hari, ada yang tanggal 11, ada 12, ada 13, ada 15 bahkan 16. Bagaimana kita bisa melakukan persiapan,” tukasnya.(der)