Malang Deklarasikan Gerakan Anti Hoax

Deklarasi anti hoax (Tika)
Deklarasi anti hoax (Tika)

MALANGVOICE – Malang mendeklarasikan gerakan anti hoax. Deklarasi ini menutup diskusi publik ‘Tsunami Media Sosial dalam Perspektif Hukum’ yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Timur, Sabtu (7/1) malam di Ijen Suites Hotel.

Beberapa pihak mendeklarasikan gerakan anti hoax ini. Mulai dari IJTI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi masyarakat, media sosial, akademisi, Dewan Pers hingga Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK. Deklarasi Anti hoax di Malang digagas oleh anggota AJI, Eko Widianto

Perwakilan akademisi, Anang Sujoko DComm menjelaskan, gerakan ini membentuk masyarakat agar semakin sehat dalam bermedia.

“Membangun mindset anti hoax, sehat dan bijak dalam bermedia,” kata Anang.

Dia menjelaskan, literasi media penting untuk menangkal kabar hoax.

Masyarakat semakin sehat dalam bermedia. Membangun anti hoax, sehat dan bijak bermedia.

“Berdayakan masyarakat untuk mengatasi masalahnya sendiri,” imbuh ahli komunikasi massa ini.

Menurut dia perlu kerjasama antara masyarakat, akademisi dan stake holder.

Bahkan, lanjut dia, semua media massa juga harus bekerja sama. Pasalnya munculnya trend tidak lepas dari peran media.

“Perlunya perubahan pikir secara kritis,” tegas mantan Kepala UPT Informasi dan Kehumasan Universitas Brawijaya ini.