Maksimalkan Potensi Pajak, BP2D Kota Malang Munculkan Ide Auto Debt Antara Bank dan PLN

MALANGVOICE – Langkah strategis diambil untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Malang. Dewan dari Komisi B sudah mengajak BP2D dan PLN untuk menggelar audiensi mencari solusi, Jumat (18/10).

Dari audiensi itu disepakati bahwa harus ada regulasi dan keterbukaan antar semua pihak yang terkait agar membuka peluang lebih baik peningkatan PAD dari sektor pajak.

Hal ini disampaikan Inspektorat Pemkot Malang, S Nurmala. Pihaknya beranggapan bahwa PPJ PLN seharusnya bisa menjadi primadona dalam peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.

“Jadi soal regulasi menyangkut PPJ ini penting. Setidaknya nanti bisa dikaji kembali oleh legislatif, sehingga ada formulasi terbaik dalam pemungutan PPJ misalnya terkait besaran tarif atau prosentasenya,” kata Nurmala dalam forum.

Selain masalah regulasi, kajian potensi pajak terkait menjadi hal yang substantif dilakukan. Pendapat tersebut dikemukakan Tim Ahli Ekonomi Pemkot Malang, Bahrul Ulum.

“Kajian mengenai potensi pajak sedang kami matangkan. Ini penting karena akan mempengaruhi langkah-langkah optimalisasi berikutnya. Selanjutnya perlu dilakukan integrasi sistem perpajakan di lingkungan Pemkot satu pintu seperti dengan OPD yang menangani perizinan, teknologi informasi dan lainnya,” ujarnya.

Usulan trial alias ujicoba sistem auto debt dalam mekanisme pembayaran tagihan listrik pun mengemuka dalam forum. Paling tidak, diujicobakan di lingkup internal BP2D lebih dulu.

“Sangat memungkinkan (auto debt) dilakukan. Bahkan mungkin Pemkot bisa menggerakan OPD melalui BPKAD lalu ke dinas-dinas,” jawab Dwiana selaku perwakilan Bank Jatim Malang yang hadir.

Pihak Kajari Malang yang diwakili Kasi Datun Dian Purnama SH pun siap mengawal kebijakan dengan melakukan pendampingan hukum. Muaranya jelas, supaya upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Malang dalam hal ini BP2D untuk optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak tetap on the track.

Atas semua saran dan usulan yang muncul, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT menyatakan pihaknya akan melakukan yang terbaik.

“Dalam waktu dekat memang harus sinkronisasi data atau digitasi. Kami punya aplikasi Singo Pajak untuk pemetaan potensi berbasis spasial. Berikutnya dilakukan integrasi sistem perpajakan dengan para stakeholder seperti PLN dan juga unsur Pemkot seperti DPM PTSP, Satpol PP, Diskominfo dan lainnya,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Selain melakukan trial mulai dari sistem auto debt dengan Bank Jatim serta ujicoba dengan PLN, pihaknya juga tak menutup kemungkinan belajar langsung ke daerah yang sudah menerapkan sistem pajak terintegrasi.

“Informasi yang kami peroleh, di Bali sudah diterapkan. Ada di Denpasar dan Kabupaten Badung. Bisa jadi kami perlu studi banding ke sana, agar bisa kami pelajari dan segera terapkan di Kota Malang,” tandas pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini kemudian menyimpulkan, bahwa jika target pajak hanya didasarkan pada asumsi dan pola-pola perhitungan dengan pendekatan teori-teori, maka bisa saja terjadi kesalahan perencanaan yang bersifat over estimate seperti pada penetapan target PPJ sebesar Rp 75 miliar pada tahun 2019 ini.

“Maka berdasarkan database real pelanggan PLN yang notabene juga wajib pajak PPJ, maka angka tersebut terlalu tinggi jika jumlah pelanggan PLN atau WP tersebut dikalikan dengan jumlah KWH dikalikan tarif pajak sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai Perubahan atas Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” urai Sam Ade menyimpulkan.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait