Makelar Motor Jadi Kurir Sabu di Pagelaran Diringkus Polisi

KBO Sat-Reskoba Polres Malang, Iptu Suryadi (menunjukkan Barang Bukti) Iptu Suryadi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Edi Siswanto (32) warga Desa Banjarejo, Pagelaran, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba dengan menjadi kurir sabu-sabu.

Kaur Bin Operasi (KBO) Sat-Reskoba Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Edi di sebuah rumah yang berada di Desa Kademangan, Pagelaran.

“Tersangka sempat mengaku sebagai makelar motor,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan pada tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu. Setiap poket memiliki berat sebanyak 1 gram, dan kasus ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk melakukan pengejaran pelaku pelaku lain, dalam kasus peredaran sabu-sabu di Kabupaten Malang ini.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Edi Siswanto saat diinterogasi mengaku dengan imbalan Rp 150 ribu, dalam sekali pengantaran sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Pagelaran dan sekitarnya. Meski awalnya hanya menjadi kurir, Edi tergoda menjadi pengonsumsi sabu-sabu. Ia masuk ke jurang kelam dunia narkotika karena berkenalan dengan seorang pria di media sosial Facebook.

“Dulu saya berprofesi sebagai makelar motor. Dengan iming-iming imbalan untuk sekali antar yang diberi upah sebsar Rp 150 ribu, saya akhirnya alih profesi sebagai kurir. Bayarnya lewat transfer. Dari situ saya mulai mengonsumsi sabu-sabu,” aku Edi. (Der/Ulm)