Makelar Bus Nekat Nyambi Jualan Sabu

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (deny)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (deny)

MALANGVOICE – Sat Reskoba Polres Malang Kota menangkap pengedar sabu-sabu asal Blimbing, Kota Malang, CA alias Irul (37).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar bus itu tertangkap tangan menyimpan sabu seberat 10,40 gram.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, barang itu didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran dengan harga Rp 14,3 juta.

“Pelaku belinya nyicil, pertama bayar Rp 5 juta saja,” jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku sudah mengemas sabu dalam kemasan kecil dan siap dijual. “Per paket dijual Rp 150-200 ribu,” lanjut Nunung.

Saat ini kasus itu masih dikembangkan polisi. Ia dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.