Maju Pilkada Dewan Harus Mundur, Adkasi dan Adeksi Gigit Jari

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Toski D).

MALANGVOICE – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) harus gigit jari.

Pasalnya, pemerintah pusat tetap memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota direvisi.

Dimana, setiap anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

Kebijakan itu juga ditegaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Sejak diajukan kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pengajuan revisi tersebut disetujui atau tidak. Tapi, jika ditolak ya kita akan ikuti aturan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Malang sekaligus anggota Adkasi, Didik Gatot Subroto, Selasa (26/11).

Menurut Didik, dengan diberlakukannya peraturan lama tersebut jelas akan greget pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena, bila ada anggota dewan yang memiliki keinginan untuk maju bertarung dalam Pilkada akan terbentur aturan dan dihadapkan pada pilihan sulit.

“Mereka kan harus berhitung lagi, harus dikalkulasi. Apa tetap menjadi anggota dewan atau tetap maju dalam Pilkada. Jika tetap maju ya harus mundur sebagai anggota dewan. Tapi jelas ini akan mengurangi tingkat partisipasi,” tegasnya.(Hmz/Aka)