Main Todong Pistol di Jalan, ‘Koboi’ Diringkus Polisi

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat gelar kasus. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat gelar kasus. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Warga asal Sumbergedong, Trenggalek, RUK (30) alias Rizky ditangkap polisi. Ia kedapatan membawa senjata api jenis Air Gun merek Defender Series 90 warna hitam.

Meski pistol tersebut dibawa Rizky hanya untuk berjaga-jaga, namun ia sempat menodongkan pistolnya seperti koboi kepada seseorang saat berada di Depan kantor BFI Finance di Jalan Letjen Sutoyo No, 148 Kota Malang, (14/12). Hal itu kemudian diketahui polisi dan mencari tahu pelaku.

“Dapat laporan itu kemudian kami tangkap. Alasannya hanya untuk menakut-nakuti,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Jumat (22/12), saat gelar kasus Operasi Sikat Semeru.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Rizky bukan salah satu anggota Perbakin. Ia juga tak mempunyai izin kepemilikan senjata api dari polisi. Di hadapan petugas, Rizky mengaku membeli pada 2016 lalu dengan harga sekitar Rp 2,7 juta lewat online. Polisi juga mengamankan 10 butir peluru.

“Beli untuk jaga-jaga terhadap hadangan debt collector. Tapi ternyata ilegal,” lanjut Asfuri.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky dikenai pasal 1 Ayat 1 UU Darurat 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan.(Der/Aka)