Main Judi Siang Bolong, Dua Pria Digrebek Polisi

Barang bukti judi remi diamankan polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Kedung Kandang mengamankan dua orang yang kedapatan bermain judi remi.

Kedua orang itu masing-masing adalah Shon Haji (37) dan Edi Kuswanto (27) diamankan di lahan kosong kawasan Baran, Bataan, Lesanpuro, pada Minggu (19/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi, mengatakan, penangkapan kedua orang itu berdasar laporan masyarakat sekaligus Ops Pekat Semeru 2019.

“Dari lokasi kami amankan tumpukan kartu remi dan uang tunai Rp 1,3 juta. Keduanya kemudian kami bawa ke kantor untuk diselidiki lebih lanjut,” katanya.

Kartu remi untuk judi 41 ini dijadikan alat bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP.
Suko menyatakan, selama Ops Pekat Semeru, pihaknya akan terus menggencarkan patroli untuk meminimalisir aksi kejahatan, termasuk judi.(Der/Aka)