MALANGVOICE – Merasa dicurangi saat bermain judi, Mohammad Robi (38), warga Artowijoyo, Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, tega menganiaya rekannya, Agus Haryanto (39), warga Jalan Tebo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, hingga tewas, Sabtu (17/10) sore.
Ceritanya, tersangka bersama korban dan dua teman lainnya, sekitar pukul 16.00 WIB bermain judi keplek di kebun jati Desa Pandan Landung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka datang dalam keadaan mabuk. Merasa dicurangi dan dimusuhi selama bermain keplek, tersangka emosi. Lantas ia pulang dan mengambil celurit. Setiba di lokasi, tanpa panjang lebar ia membacok korban di bagian leher.
“Berusaha menangkis, korban kena bacok di pergelangan tangan, dada kiri dan kanan. Luka paling parah di bagian kiri, dengan panjang 15 cm dan lebar 3 cm, menembus tulang dan melukai paru-paru,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, siang ini.
Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa celurit, sandal warna putih, dan sepeda motor.
Tersangka berhasil ditangkap di rumah saudaranya di daerah Dinoyo, setelah sebelumnya berusaha melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 sub 355 tentang penganiayaan berat dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara.-