MALANGVOICE – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia tidak menampik, polemik ini menuai pro-kontra banyak pihak secara politis.
Hal ini disampaikan kepada awak media di sela menghadiri rangkaian kegiatan Uklam-uklam Tahes di Kota Malang, Minggu (30/7). Meski tak menampik anggapan bahwa Perppu tersebut berpotensi mengancam kebebasan berdemokrasi, namun Mahfud juga memiliki pandangan lain.
“Demokrasi kan memang sudah kesepakatan kita, tapi pelaksanaannya harus didampingi nomokrasi atau konsep hukum,” urainya.
Dengan demikian, terdapat kepastian hukum agar dalam menjalankan demokrasi, termasuk berorganisasi, tidak melanggar aturan tersebut. Penekanan utamanya ialah supaya setiap warga yang berorganisasi tidak sampai melanggar batas ideologi.
“Berorganisasi jangan sampai melanggar batas ideologi. Karena itu terkait HTI, mereka dibubarkan, meski masih ada sengketa silakan dicari keputusan finalnya di MK, pembubaran itu melanggar konstitusi atau tidak,” pungkasnya.
Mahfud sendiri menilai, HTI sudah sejak lama ditengarai berseberangan dengan Pancasila. Berdasarkan pengamatan dan pengalamannya, dia pernah mengetahui adanya pengumuman melalui konferensi HTI terkait ideologi baru yang diusung.
“Ini dinyatakan secara resmi, yang seperti itu kan bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.