Mahfud MD Beber Sejak Zaman Lukas Enembe Dana Otsus Mencapai Rp500 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Rektor Unisma. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Menko Polhukam Mahfud MD, menyinggung kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terbongkarnya bukti awal dugaan gratifikasi Rp1 miliar.

“Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar,” kata Mahfud di Unisma, Jumat (23/9).

Mahfud mengatakan ada dugaan bukti lain yang bisa menjerat Lukas Enembe dari kasus ini. Selain dapatnya bukti awal senilai Rp1 miliar, pemerintah juga sudah memblokir uang tunai Rp71 miliar.

Baca Juga: Peringati Haornas, Sutiaji Komitmen Kuatkan Sport Tourism

“Dugaan korupsinya banyak sekali ada Rp566 miliar, kemudian ada Rp71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” lanjutnya.

Adanya kasus ini juga menjadi perhatian Mahfud mengenai dama otonomi khusus (otsus) di Papua. Disebutkan, selama 2001, pemerintah menggelontorkan dana Rp1000,7 triliun. Akan tetapi ia melihat dana tidak sedikit itu malah tidak menjadi apa-apa.

“Dana sebesar itu tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Rp1000,7 triliun itu sejak tahun 2001 sejak UU Otsus, sejak zaman Pak Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin,” tegasnya.

Karena itu Mahfud mendukung secara penuh aparat penegak hukum menindak kasus ini hingga melakukan pemeriksaan kepada Lukas Enembe.

“Saya tegaskan itu kasus hukum, bukan politik, dan itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum,” tandasnya.(der)