MALANGVOICE – Mahasiswi asal Kota Malang bernama Adis melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan. Aksi keji ini akhirnya berhasil diungkap Polres Malang Kota.
Wanita berusia 20 tahun ini tega menggugurkan bayinya lantaran hamil di luar nikah. Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, menjelaskan, terbongkarnya tindakan Adis ini berawal dari tertangkapnya pemasok obat-obatan aborsi tanpa izin.
“Atas informasi masyarakat, tim kami yang dipimpin kanit Resmob menangkap Tirta bersama barang bukti obat-obatan terlarang aborsi jenis Gastrul, Cytotec, dan banyak lainnya,” kata Dony, Senin (14/10).
Dijelaskan lebih lanjut, Adis ini awalnya meminta bantuan temannya bernama Bellay bagaimana menggugurkan kandungan. Kemudian Bellay merekomendasikan obat yang dijual Tirta. Keduanya akhirnya sepakat membeli 12 butir obat kepada Tirta.
“Dua obat dikonsumsi Bellay dan sisanya Adis. Setelah minum itu dua hari kemudian bayi Adis keluar dari kandungan di kamar kosnya kawasan Blimbing,” jelas Kapolres.
Saat lahir, bayi dalam keadaan hidup namun oleh Adis dibekap menggunakan kain hingga meninggal dunia. Jasad bayi malang itu kemudian dibuang ke perkebunan di wilayah Pasuruan. Aksi keji itu dilakukan pada Maret 2019.
Selain ketiganya tersangka, polisi mengembangkan kasus ini. Didapati ada dua tersangka lain, yakni Indah dan Tri. Keduanya termasuk pemasok atau suplier obat-obatan aborsi yang dijual.
“Penjualan banyak melalui media online. Mereka ini jual tanpa resep dokter. Menurut pengakuan Tirta sudah ada 10 penjualan obat tersebut dan banyak dibeli gadis atau wanita belia. Harganya Rp100 ribu dan pelaku mendapat untung Rp50 ribu,” tandasnya.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari para pelaku lain.(Der/Aka)