Mahasiswa UIN Malang Layangkan 7 Hari 7 Tuntutan, Salah Satunya Keringanan UKT

Ilustrasi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang akan menggelar audiensi terbuka dengan rektor UIN Malang pada Selasa (30/6). Hal tersebut, terdapat pada surat undangan yang diedarkan tertanggal 28 Juni 2020 atas nama Mahasiswa UIN Malang.

Surat undangan juga berkaitan dengan demo sebelumnya yang telah dilakukan Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) dengan rencana aksi sampai tujuh hari.

Aksi hari pertama dilaksanakan pada Rabu (24/6/2020) yang disebut sebagai aksi diam dengan membawa sejumlah poster. Pada Sabtu (27/6/2020) dilakukan aksi doa bersama. Pada Senin (29/6/2020) di depan kampus satu, Jalan Gajayana, Kota Malang.

Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Wakil Rektor II Bidang AUPK, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama

Dalam isi suratnya mengatakan, sehubungan telah dilaksanakannya open solidaritas dan konsolidasi akbar Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang telah menyepakati beberapa tuntutan untuk menyikapi kebijakan-kebijakan kampus pada masa pandemi.

Terdapat tujuh tuntutan dalam tujuh hari aksi akan digelar. Tagar aksi mereka adalah #UINMALANGSADAR, #Aksi7Hari7Tuntutan. Saat ini, tagar itu sudah mulai ramai di Twitter.

Adapun ketujuh tuntutan kepada pihak rektorat UIN Malang sebagai berikut:
Pertama, mendesak Rektor untuk merevisi Surat Edaran nomor
2041/Un.3/KU.01.1/06/2020 tentang Mekanisme Keringanan UKT dengan
Pemotongan atau Keringanan UKT Sebesar Minimal 35% tanpa syarat bagi
seluruh mahasiswa. Serta keringanan UKT bagi mahasiwa terdampak Covid-19
dengan klasifikasi sebagai berikut:
a) Meninggal Dunia sebesar 100%;
b) Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 100%;
c) Mengalami Kerugian Usaha atau Dinyatakan Pailit sebesar 75%;
d) Mengalami Penutupan Tempat Usaha sebesar 50%;
e) Menurun Pendapatannya Secara Signifikan sebesar 50%.
Tanpa lampiran berkas yang tidak berkaitan dengan 5 point diatas.

Kedua, mendesak Rektor untuk mempublikasikan data mahasiswa terdampak COVID-19 yang mendapat keringanan UKT sesuai klasifikasi KMA.

Ketiga, mendesak Rektor untuk membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa akhir yang hanya menginput skripsi sampai semester 14.

Keempat, menuntut Rektor untuk membuat kebijakan terkait penyelerasan model dan
platform yang digunakan, serta memaksimalkan e-learning UIN Malang untuk
pembelajaran kuliah daring (Online) pada semester ganjil tahun ajaran
2020/2021.

Kelima, menuntut Rektor untuk mengalokasikan dana UKT Mahasiswa dalam bentuk
subsidi kuota dengan verifikasi nomor sesuai dengan siakad untuk pembelajaran
daring semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Keenam, mendesak Rektor untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Sistem Ma’had selama kondisi pandemi.

Ketujuh, menuntut Rektor untuk mengembalikan 50% uang Ma’had bagi mahasiswa angkatan 2019. Serta pemotongan dan pengembalian uang Ma’had bagi mahasiswa baru 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Sistem Ma’had.(der)