Mahasiswa KKN 34 UMM Ajak Warga Pagelaran Melek Hukum ITE

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya bersama kelompok KKN 34 UMM menggelar sosialisasi tentang UU ITE di Desa Pagelaran Kabupaten Malang. (KKN 34 UMM)

MALANGVOICE – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 34 menggelar kegiatan sosialisasi dalam bidang hukum di Dusun Krajan Desa Pagelaran Kabupaten Malang, Jumat (2/8). Warga diajak untuk memahami hukum, khususnya tentang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kegiatan bertema ‘Melahirkan Netizen yang Cerdas dalam Menyampaikan Informasi dan Penggunaan Media Elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE’ ini menarik perhatian warga desa. Sekitar 40 warga, berusia antara 20 sampai 30 tahun antusias mengikuti jalannya kegiatan tersebut.

Acara yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya ini mendatangkan 13 rekan advokat berserta para legal. Tujuannya untuk membuat warga Pagelaran melek dengan hukum ITE.

“Saya ingin mengajak masyarakat melek hukum, jangan sampai bersentuhan dengan masalah hukum dalam hal transaksi elektronik,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya Iwan Kuswardi.

Menurut Iwan, sosialisasi ini sangat penting mengingat banyaknya masyarakat yang kurang paham mengenai risiko penyalahgunaan sosial media yang nantinya akan merugikan masyarakat dikemudian hari.

Acara yang berlangsung selama tiga jam ini disambut antusias yang baik dari warga Desa Pagelaran. Sesi diskusi yang dilakukan pada saat sosialisasi juga cukup dinikmati oleh warga yang mengikuti kegiatan ini.

“Acaranya menarik, karena melihat realita yang terjadi saat ini sangat relevan,” ujar Leni salah satu warga yang berpartisipasi dalam kegiatan ini. (Der/Ulm)