MALANGVOICE – Polsek Lowokwaru mengamankan mahasiswa yang menanam ganja di dalam kos. ENP alias Eko (27) asal Sukamulyo, Lamongan, kini masih diperiksa dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, penangkapan Eko berawal dari informasi adanya ganja yang ditanam di dalam kos. Akhirnya pada Minggu 26 Juli lalu dilakukan penggerebekan di kos pelaku Jalan MT Hariono sekitar pukul 18.00 WIB.
“Di TKP, petugas menemukan tanaman ganja di dalam pot yang ditaruh di tembok belakang kos. Ganja itu dijemur di bawah sinar matahari, ada juga biji ganja di dalam toples,” katanya dalam pers rilis, Kamis (30/7).
Dari hasil penyelidikan sementara, Eko mengaku kepada polisi membeli bibit ganja ini dari temannya yang baru ia kenal di sebuah warung. Tanaman dan biji ganja itu dibeli seharga Rp400 ribu.
“Dia tanam sendiri awalnya 10 cm. Tujuannya untuk digunakan sendiri. Sekarang kami masih cari siap penjual ganja kepada pelaku ini,” lanjut Leo, sapaan akrabnya.
Kini, tanaman ganja itu sudah setinggi 32 cm dan biji yang ada di dalam toples disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, Eko mengatakan baru dua bulan menanam ganja. “Baru dua bulan dan belum saya konsumsi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(der)