MA Kabulkan Gugatan Pemilik Lahan, Polinema Diminta Segera Selesaikan Pembayaran

MALANGVOICE – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan pemohon dari pemilik tanah yang dibeli Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Pemilik tanah mengajukan gugatan perdata karena merasa Polinema menggantung pembayaran.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga yang berlaku sebagai pihak pemilik tanah yang dibeli Polinema. Gugatan ini dilakukan karena proses jual beli tanah itu terhenti karena ada dugaan mark up atau penyimpangan pengadaan lahan.

Baca Juga: Wujudkan Zero Waste, Taman Rekreasi Selecta Mandiri Kelola Sampah

Pabrik Narkotika di Malang Produksi Tembakau Gorila, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dugaan itu diselidiki Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Surabaya. Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tanah.

Pengadaan lahan itu berlangsung pada periode kepemimpinan Awan Setiawan saat menjadi direktur Polinema pada 2017-2021. Awan membentuk panitia pengadaan tanah yang disebut Tim 9 pada 2019

Pengadaan lahan tersebut juga mengacu pada rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Yang juga tercantum dalam Indikator Capaian sasaran Akhir Tahun 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada dokumen perencanaan tersebut, diketahui lahan yang akan dibeli adalah luas keseluruhan mencapai 7.104 meter persegi (m²) dengan nilai total sebesar Rp42.642 miliar. Lahan berada di sisi barat utara kampus Polinema merupakan satu kesatuan yang saling menyambung, terdiri hanya 3 bidang tanah.

Karena masih dalam penyidikan, proses pembayaran tanah sementara dihentikan dan menyisakan tiga kali termin senilai Rp20 miliar.

Anggaran tersebut sebetulnya sudah disiapkan Direktur sebelumnya, dan tinggal bayar karena masuk dalam SIRUP LKPP, tapi tidak dibayarkan.

“Mereka pemilik tanah (penggugat) inginnya hanya tanahnya segera dibayar,” ujar pendamping hukum Direktur periode 2017-2021 Didik Lestariyono, SH MH.

Dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan para pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Artinya secara tidak langsung menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema telah sesuai prosedur. Saat ini, program pengadaan tanah itu dilakukan saat Awan Setiawan masih aktif sebagai Direktur.

“Atas putusan tersebut, Polinema diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp20 miliar, dan kedua, Polinema dihukum membayar denda mencapai ratusan juta,” lanjut Didik.

Didik menilai atas pertimbangan dan putusan hakim pada Mahkamah Agung tersebut, secara tidak langsung mengkonfirmasi proses pengadaan tanah Polinema memenuhi klausa halal dan berkaitan dengan dugaan yang menyeret kliennya ke perkara hukum atau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum apalagi korupsi.

“Lhah sekarang MA memutuskan bahwa transaksi jual beli tanahnya sah dan menghukum Polinema untuk membayar sisa kekurangan pembayaran atas tanah artinya pengadaan tanah tersebut sudah sesuai prosedur. Hal itu secara otomatis menandakan bahwa tidak ada Mal administrasi, tidak ada mark up apalagi korupsi karena tidak mungkin Hakim MA mengabulkan gugatan yang didalamnya ada klausa tidak halal atau korupsi,” jelas Didik.

Padahal Dana pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan Direktur sebelumnya Awan Setiawan bersama tim yang dibentuk. Bahkan telah disetujui dan telah masuk dalam DIPA tahun 2022-2023.

Saat ini Polinema masih belum memberikan komentar atau keterangan resmi terkait putusan MA tersebut.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait