MALANGVOICE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa menyoroti ketidakharmonisan antara Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati (Wabub) Malang H Didik Gatot Subroto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Sorotan ketidakharmonisan tiga pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini berimbas pada keluhan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang Ahmad Kusaeri mengatakan, gara-gara hubungan bupati, wabup, dan tidak harmonis, membingungkan para pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang saat bertugas.
“Kini di Pemkab Malang terpecah menjadi tiga kelompok. Itu membingungkan tugas yang dilaksanakan para pimpinan OPD dan ASN Pemkab Malang. Seharusnya itu tidak terjadi, karena menjadi preseden buruk,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (19/5).
Menurutnya, para pimpinan OPD dan ASN di Kabupaten Malang seharusnya menjalankan roda pemerintahan dalam satu kesatuan dalam menjalankan tugas.
“Jika bupati, wakil bupati, dan sekda membuat pengaruh sendiri-sendiri di tingkatan pimpinan OPD, maka akan berdampak pada roda pemerintahan, meski kebijakan tertinggi pengambilan keputusan ada di pimpinan daerah atau bupati,” jelasnya.
Kusaeri menyarankan ketiga pejabat itu sebaiknya mengakhiri konflik karena menjadi pembicaraan di masyarakat. Selain itu konflik ketiganya pasti mengganggu program yang sudah disusun untuk membangun Kabupaten Malang.
“Kalau ketiganya tidak harmonis, yang menjadi korban pimpinan OPD dan ASN. Ketika menjalan tugas, mereka kemungkinan mendapatkan intervensi, yang otomatis mengganggu tugas mereka,” jelasnya
Kusaeri pun mengingatkan, pejabat tinggi di Pemkab Malang harus mengutamakan kepentingan rakyat Kabupaten Malang, dan jangan mementingkan dirinya sendiri.
“Bupati dan Wakil Bupati Malang dipilih oleh rakyat, sehingga kepentingan rakyat harus dinomorsatukan, sedangkan Sekda harus loyal pada pimpinan,” ingatnya lagi.
“Struktur organisasi dalam pemerintahan sudah jelas dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” pungkasnya.(end)