MALANGVOICE – Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang, Arif Wahyudi, mempertayakan gugatan yang dilayangkan Gunadi Handoko. Pasalnya, mantan Gunadi hanya menggugat PKB.
Padahal, lanjut Arif, Gunadi Handoko tidak hanya mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Malang melalui PKB saja. Pria yang merupakan advokat senior itu juga sempat mencoba peruntungan melalui penjaringan yang digeber Partai Demokrat.
“Menjadi satu pertanyaan bagi kami kenapa kok gugatan hanya ke PKB, padahal Pak Gunadi tidak hanya daftar lewat PKB? Ini masalah hukum atau masalah politik,” tandasnya, Rabu (24/1).
Arif pun siap menghadapi gugatan tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dan akan mempelajari materi gugatan terlebih dahulu.
“Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Hak menggugat merupakan hak setiap warga negara, dan kami sebagai warga negara tentu akan menghadapi gugatan itu sebagai bentuk penghormatan warga negara yang menghormati hukum,” urainya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penunjukan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang adalah hak DPP PKB. Dengan demikian, setiap keputusan bukan merupakan wewenang LPP atau pun H Moch Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang.
Arif juga menyesalkan adanya gugatan ini. Sebab, sebelumnya semua pihak yang mempersoalkan keputusan rekomendasi untuk pasangan H Moch Anton – Syamsul Mahmud, telah duduk bersama.
“Sebetulnya 15 Januari yang lalu ada pertemuan antara LPP dan divisi hukum LPP, Abah Anton, perwakilan DPC dengan Pak Gunadi Handoko yang didampingi oleh tim hukumnya lebih kurang 30 orang,” ucapnya.
Pendaftar selain Gunadi, yakni Hadi Prajoko juga hadir didampingi tim hukumnya. Pertemuan itu menghasilkan keputusan mereka tidak akan mengajukan gugatan.
“Tapi kalau hari ini Pak Gunadi mengajukan gugatan ya kami akan siap menghadapi, walaupun di sini Pak Gunadi inkonsisten dengan kesepakatan,” pungkasnya. (Der/Ery)