LPDB-KUMKM Gandeng Kejaksaan, Bantu Awasi Penyaluran Program PEN

Kerja sama Kejari Kota Malang dengan LPDB-KUMKM. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN).

Kerja sama dengan bentuk MoU diteken pada Selasa (9/11). Ada dua hal penting dalam MoU tersebut, antara lain mengajak Kejari Kota Malang melakukan pendampingan terhadap gugatan dan melakukan pendampingan dalam penyaluran program PEN.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana bergulir yang diberikan ke koperasi.

“Kami tugasnya pencegahan penyimpangan. Pengalaman kami, dana yang tersalur banyak digunakan yang lain sehingga bermasalah akhirnya,” kata Andi.

Dengan MoU ini, kejaksaan berhak mendapat surat kuasa melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap koperasi yang macet. Selain itu, segala permasalahan bisa dibantu dan diarahkan ke Perdata bukan lagi Perdana.

Sementara itu Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo, mengatakan, Malang ini adalah salah satu kota yang memiliki konsep bagus selain Bandung, Banyuwangi, dan Samarinda.

Ia menambahkan, di Jatim sudah dianggarkan Rp290 miliar untuk membantu koperasi. “Mudah-mudahan semakin banyak koperasi yang mengajukan pengucuran dana modal ini,” katanya.

Jarot mengatakan, total tahun ini dana total yang disiapkan mencapai Rp1,7 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi 101 UMKM dan 63 ribu koperasi seluruh Indonesia.

“Di masa pandemi Covid-19 ini semua pihak harus bahu membahu memulihkan perekonomian. Makanya kami harap momen ini digunakan koperasi dengan untuk mengajukan modal pinjaman,” tandasnya.(der)