LLDikti VII Terkait Unikama: Jangan Sampai Pak Menteri Marah

Pertemuan Kepala LLDikti VII Jatim Prof Suprapto dengan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) VII Jatim terus menyoroti konflik internal dua kubu di Universitas Kanjuruhan Malang (Malang).

Kepala LLDikti VII Jatim, Prof Suprapto, mengatakan, konflik itu seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Hal itu dikatakan Suprapto saat berkunjung Polres Malang Kota, Kamis (18/10).

“Jadi saya sudah bicara dengan kapolres dan kapolsek bahwa kondusi seperti itu tidak boleh terjadi karena akan merugikan kampus,” katanya.

Suprapto mengatakan, sesuai dengan arahan Kemenristekdikti bahwa kewenangan Unikama sepenuhnya diserahkan kepada PPLP-PT PGRI. Namun, LLDikti tetap akan memonitor setiap langkah yang diambil.

“Oleh kementerian kan diberikan ke yayasan, ya silakan nanti diatur,” katanya.

Meski begitu, LLDikti akan meminta pertanggungjawaban atas semua kebijakan yang diambil yayasan, termasuk melantik Pjs Rektor Koento Adji Koerniawan.

“Semua akan dikembalikan ke mandat ke yayasan. Mandat itu power. Tapi itu harus dengan kebijakan, jangan grusa-grusu,” ia menambahkan.

Suprapto tak ingin masalah internal kampus Unikama ini terus berlanjut. Hal terburuk apabila konflik tak kunjung berhenti adalah pencabutan izin operasional kampus. Tentu hal itu akan berdampak lebih panjang lagi.

banner

Karena itu, Ia pun juga meminta rektor Pieter Sahertian bersinergi dengan yayasan karena semua keputusan ada di tangan yayasan. Serta Pjs Rektor Koento Adji diharap segera memilih rektor definitif.

“Saya minta Unikama agar pak menteri jangan sampai marah. Harus sesuai perjanjian. Kalau terus ribut cari lapangan tembak sendiri, biar mahasiswa kuliah dengan tenang,” tandasnya. (Der/Ulm)