LKKP: Masyarakat Jangan Dibebani Bukti

Gaib Sampurno berdiskusi menyikapi dugasn korupsi di Kota Batu.

MALANGVOICE – Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Kota Batu, tidak akan menarik laporannya ke Kejaksaan Negeri Batu soal berangkatnya tiga anggota dewan Kota Batu ke Korea Selatan.

Meskipun laporan itu dinilai oleh Ketua Kejari Batu, Sedia Ginting SH kurang cukup bukti, pihak LKKP tetap akan mengawal laporannya sampai ada status hukum yang jelas.

Penasihat LKKP Alek Yudawan menyebut, Kejari Kota Batu seharusnya bekerja profesional dalam setiap menerima laporan masyarakat. Termasuk juga laporan LKKP yang dianggap Kajari Batu kurang cukup bukti.

”Dalam menilai laporan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dugaan tindak pidana korupsi, Kajari kurang profesional,” tegas Alek Yudawan kepada MVoice, Jumat (28/8) pagi ini.

Menurut Alek, kajari sangat paham untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugikan negara, itu kewenangan, tugas serta hak penegak hukum. ”Masyarakat jangan dibebani pembuktian, ” ujar Alek.
Masyarakat, kata Alek, kewenangannya terbatas. Tidak ada dalam aturan hukum manapun, masyarakat dalam upaya pencegahan dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan penyelenggara negara harus disertakan bukti yang valid atau bukti yang cukup.

”Masyarakat hanya bisa memberikan bukti permulaan. Untuk mencukupi bukti permulaan tersebut, menjadi tugas aparat penegak hukum yang sudah dibayar oleh negara, ” tandas Alek Yudawan.

Sementara Sekretaris LKKP Kota Batu, Gaib Sampurna menambahkan pernyataan Kajari Sedia Ginting merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap personel aparat Kejari Batu. Mestinya, pekerjaan membuktikan dugaan korupsi kunjungan tiga anggota dewan Kota Batu ke Korea Selatan cukup dengan personel Kejari Batu.

“Ada apa Kajari memberikan pernyataan seperti itu, kentara sekali jika tidak adanya kesamaan irama antara Kajari dengan bawahannya. Pembuktian itu cukup personelnya dan bukan kita warga masyarakat sipil ini (yang membuktikan),” tandas Gaib Sampurno yang juga Ketua Umum Persatuan Olah Raga Biliar Kota Batu ini.

Kalau memang Kajari minta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi harus disertakan bukti yang cukup, Gaib Sampurno bersama relawan LKKP akan berusaha membantu mencari bukti pendukung laporan.

”Kami LKKP, menantang dan menagih pihak kejaksaan untuk buka bukaan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu dan target janji Kejari terhadap penuntasan 7 kasus korupsi harus selesai tahun ini segera dibuktikan, jangan hanya bisa bersuara di media tetapi minim prestasi,” tandas Gaib Sampurno.-