Lira Sebut Nama-nama Wabup Usulan Sanusi Tidak Sah

Koordinator LIRA Malang Raya Zuchdy Achmadi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Malang, menyebut usulan nama-nama calon Wakil Bupati (Wabup) Malang yang diusulkan oleh Bupati Malang HM Sanusi tidak sah.

“Usulan Nama-nama Wabub tidak sah, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No.6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap Bupati LiRa Malang, M Zuhdy Achmadi, saat dihubungi awak media melaui WhatsApp.

Menurut pria yang akrab disapa Didik, jika mengacu pada peraturan tersebut, dalam pasal 131 ayat (2) ditegaskan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan kepala daerah bisa mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.

“Jadi sebaiknya bupati berpedoman pada regulasi yang ada. Terlalu riskan mengangkat wakil bupati pada batas sisa masa jabatan, walupun di dalam ayat yang lain membolehkan 18 (delapan belas bulan) atau lebih,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, pihakanya sependapat dengan salah satu warga yang bakal melakukan penggugatan atas pengusulan nama-nama Wakil Bupati Malang nanti.

“Saya sependapat dengan George da Silva. Memang banyak regulasi yang mendukung untuk tidak mengusulkan wakil bupati. Kasih jeda dulu, sebab ada regulasi yang membolehkan. Jadi, kita membenarkan langkah Bupati, Dewan dan Gubernur. Walaupun kami tidak sepakat dengan adanya wakil, karena akan membebani anggaran aja,” ulasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu warga yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva dengan terang-terangan menyampaikan akan menggugat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang jika pengajuan calon Wakil Bupati Malang disahkan.

Dalam pengusulan tersebut, ada dua nama calon Wakil Bupati Malang yang sudah dikantongi DPRD Kabupaten Malang, yakni Mohamad Soedarman dan Abdur Rosyid Assadullah. (Der/Ulm)