LIRA: Pencatutan KTP Warga Mengarah pada Pemalsuan Dokumen

MALANGVOICE – Kasus pencatutan KTP warga Kabupaten Malang yang digunakan sebagai dukungan untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan menuai reaksi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya.

Bupati LIRA, M.Zuhdy Achmadi, mengatakan, pencatutan KTP warga untuk dukungan berkaitan erat dengan dugaan pemalsuan dokumen B.1 KWK Perseorangan yang dijadikan dasar dukungan untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan.

“Kasus seperti ini terjadi di beberapa daerah, ada yang sudah masuk ke tingkat penyiidikan oleh Gakumdu tepatnya di Solo. Calon perseorangan di Solo memalsukan dokumen B.1 KWK,” kata pria yang akrab disapa Didik pada Senin (14/9).

Ia menjelaskan, dalam dokumen B.1 KWK berisi tentang surat pernyataan dukungan yang berisi data pendukung yang dikuatkan dengan tanda tangan. Data B.1 KWK itulah yang akhirnya dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Malang untuk memastikan apakah pendukung masih tetap mendukung atau menarik dukungannya.

“Jadi B.1 KWK ini pernyataan dukungan, tapi ketika ada warga yang merasa tidak pernah mendukung, tapi namanya sudah ada dalam B.1 KWK, ini patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen,” tegas Didik.

Didik juga menduga kasus pencatutan KTP warga untuk dukungan Bakal Paslon Perseorangan ini terjadi di banyak desa se Kabupaten Malang, hanya saja selama ini warga enggan dan takut untuk melaporkan.

“Dugaan kami ada banyak dokumen seperti itu, karenanya Bawaslu harus benar benar memantau betul masalah ini sebelum hasil Verfak diumumkan oleh KPU. Apalagi, salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Malang pernah mengatakan ada sekitar 17 ribu dokumen palsu untuk Bakal Paslon perseorangan, ini jumlah yang fantastis, tidak main-main” beber Didik.

LIRA berharap proses pesta demokrasi di Kabupaten Malang tidak ternoda dengan hal hal yang melanggar aturan. “Pilkada adalah proses memilih pemimpin yang amanah dan bersih, jangan sampai baru dalam tahapan seperti ini bakal pasangan calon baik dari jalur parpol maupun perseorangan sudah menempuh cara-cara yang tidak terpuji dan melanggar aturan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat warga masing-masing dari Kecamatan DAU, Kecamatan Tumpang dan dua orang dari Kecamatan Pagak mengaku namanya tiba-tiba di verifikasi oleh KPU Kabupaten Malang terkait dengan dukungan Bakal Paslon Perseorangan.

Keempat orang yang melapor ke Bawaslu mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada Paslon jalur perseorangan dan merasa KTP nya disalahgunakan oleh pihak tidak berwenang.