MALANGVOICE- LIRA Kabupaten Malang menerima aduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang dijaminkan di KSU Unggul Makmur.
Aduan itu dilayangkan Isa Kristina dan Maya Tri Utami pada Sabtu (14/9) di Hotel Pelangi, Kota Malang.
Isa menyampaikan keluhannya karena saat ini tengah berjuang mengembalikan sertifikat rumah yang sudah dibalik nama oleh oknum KSY Unggul Makmur. Padahal, sertifikat itu sebagai jaminan modal almarhum suaminya beberapa tahun lalu.
Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SI MAJA MADA, Kelola Aset Daerah Lebih Mudah dan Akuntabel
Dugaan praktik ilegal itu melibatkan pemilik Koperasi Serba Usaha, yakni GY dan sejumlah notaris, serta pejabat terkait.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Polresta Malang Kota tapi belum ada tindak lanjut,” kata Isa.
Ia berharap kasus ini bisa mendapat perhatian dan pengawalan dari LIRA sehingga segera selesai.
Sementara itu Tri Utami menjelaskan, Maya bercerita mulanya sang ayah bernama Solikin menjaminkan sertifikat rumahnya ke KSU Unggul Makmur dengan pinjaman Rp700 juta pada 2016 lalu.
Seiring berjalannya waktu, Solikin berupaya mencicil kewajiban pinjaman setiap bulan hingga lunas pada 2018.
“Pinjaman tersebut dilunasi pada 2018 dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayah saya di Dau senilai Rp1,3 miliar nomor SHM 1580,” katanya.
Namun uang hasil penjualan itu sepenuhnya masuk ke dalam kas KSU Unggul Makmur. Penjualan itu sebetulnya untuk pelunasan sisa utang, dari cicilan Rp50 juta yang sudah dibayarkan setiap bulan oleh Solikin, sebanyak 28 kali.
Meski sudah lunas, sertifikat rumah sebagai jaminan di KSU Unggul Makmur tidak segera dikembalikan sejak 2019, hingga akhirnya Solikin meninggal dunia.
Menanggapi laporan itu, Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyo, mengatakan, siap mendampingi terkait aduan dari Isa Kristina dan keluarganya.
“Karena sudah dilaporkan ke pihak terkait biarkan progres berjalan semestinya. Kami coba kawal dan suarakan aspirasi kepada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur LIRA Jatim, M Zuhdi Achmadi, menegaskan kepada penegak hukum agar tidak main-main terhadap masyarakat kecil.
“Karena itu sekali lagi kami dari LIRA berpesan kami akan melakukan pendampingan. Kami sekedar mengingatkan, apalagi LIRA sudah lama bekerja sama dengan kepolisian dalam hal pengawasan eksternal,” tandasnya.(der)