LiRa Dorong PWI Malang Raya Berbuat Tegas Soal Aksi Pengusiran Wartawan

Kafa Lafayette. (Istimewa)

MALANGVOICE – Peristiwa pengusiran dan pendorongan wartawan yang hendak melakukan peliputan Pemasangan rambu dilarang parkir di depan Kafe Lafayette tepatnya di perempatan Raja Bali, Kota Malang, Kamis (22/4) kemarin menarik perhatian publik.

Pasalnya, tidak seharusnya terjadi aksi arogansi yang dilakukan oleh orang diduga pengelola cafe Lafayette ke wartawan yang bekerja di media online Malangvoice.com, dan wartawan dari media online TimesIndonesia.co.id tersebut.

“Wartawan itu profesi yang dilindungi UU No 40 tahun 1999. Barang siapa yang menghambat tugas jurnalis maka dapat diancam kurungan 2 tahun dan didenda 500 juta,” ucap Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, Zuhdy Achmadi, Jumat (23/4).

Pria yang akrab disapa Didik ini menjelaskan, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 tersebut sudah jelas, siapapun yang menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi ada pengusiran dan pendorongan dengan cara kasar dan tidak sopan.

“Siapapun yang menghalang-halangi kinerja jurnalis dengan tidak sopan bisa diancam pasal berlapis. Saya kira, teman-teman kalau diajak bicara baik-baik mau mengerti, tidak harus nengusir. Komunikasi itu penting, apalagi bagi pengelola restoran yang harus mengedepankan standar layanan,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya untuk bisa mengayomi para anggotanya.

“PWI sebagai organisasi profesi wartawan harus bisa mengayomi anggotanya. Saya minta PWI untuk mengawal terus masalah ini. Bila perlu layangkan somasi,” tegasnya.

Dengan begitu, tambah Didik, profesi wartawan tidak lagi dipandang remeh dan bisa jadi pelajaran untuk yang lainnya.

“Tindaklanjuti sesuai dengan aturan. Ingat kerja wartawan itu dilindungi undang undang,” tukasnya.(der)